- Contact Us
- Help by E-MAIL
- COPYRIGHT ©2023CVASC, ALL RIGHTS RESERVED
Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Visa
1. Pemohon visa harus berada di Indonesia saat mengajukan visa. Periksa cap masuk Indonesia setelah keberangkatan terakhir pemohon. Jika tidak ada stempel cap masuk imigrasi, pastikan pemohon benar-benar berada di Indonesia. Jika pemohon berada di Indonesia, tapi tidak ada cap stempel masuk Indonesia pemohon harus menulis surat pernyataan dengan tulis tangan/mengetik kemudian di tanda tangan pemohon bahwa tidak ada cap masuk dan menjelaskan alasannya. Jika pemohon tidak berada di Indonesia, pemohon dapat mengajukan visa di negara atau wilayah tempat mereka berada, atau kembali ke Indonesia untuk mengajukan visa.
2. Salah satu tempat lahir, tempat penerbitan paspor, tempat kerja, atau alamat tempat tinggal pemohon harus berada di wilayah layanan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan. Wilayah layanan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan mencakup 9 provinsi dan 1 daerah khusus, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Aceh. Sesuai dengan area layanan konsulat, Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan hanya menerima permohonan visa dimana tempat lahir pemohon, tempat pembuatan pasport, tempat bekerja, atau tempat tinggal di wilayah layanan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan. Jika tidak berada di wilayah layanan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan, pemohon dapat mengajukan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Setempat.
3. Paspor harus memiliki sisa masa berlaku lebih dari 6 bulan dan setidaknya 2 halaman kosong. Jika tidak, pemohon harus memperbarui paspor terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
4. Tidak termasuk dalam kategori bebas visa:
4.1 Pemohon memiliki kewarganegaraan Tiongkok: Jika salah satu orang tua dari anak di bawah umur 18 tahun adalah warga negara Tiongkok, dan anak tersebut belum pernah mendapatkan visa Tiongkok sebelumnya dan lahir ketika orang tua Tiongkok memegang KITAS, anak tersebut dapat mengajukan Travel Document ke Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan.
4.2 Pemegang Permanent Residence Permit atau Residence Permit yang valid: Pemegang Permanent Residence Permit atau Residence Permit yang valid dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa.
4.3 Pemegang APEC Business Travel Card yang valid: Pemegang APEC Business Travel Card yang valid dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa untuk tujuan bisnis. Dengan syarat nomor paspor di kartu APEC sesuai dengan nomor paspor pemohon sekarang dan kartu APEC harus terdapat logo/tertulis nama negara CHN.
4.4 Bebas visa transit 24 jam: Warga negara asing yang memiliki tiket transit dengan tempat duduk yang sudah dipesan melalui pesawat, kapal, atau kereta api internasional yang transit di Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dan tidak meninggalkan area transit dalam waktu 24 jam, dapat bebas visa.
4.5 Bebas visa 144 jam untuk grup turis asing dari Hong Kong dan Macau ke Guangdong: Warga negara asing dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Tiongkok yang memiliki paspor biasa dan tiba di Hong Kong atau Macau, dapat masuk tanpa visa ke 9 kota di wilayah Greater Bay Area dan Shantou melalui travel agent terdaftar di Hong Kong atau Macau (minimal 2 orang). Aktivitas terbatas di Guangzhou, Foshan, Zhaoqing, Shenzhen, Dongguan, Huizhou, Zhuhai, Zhongshan, Jiangmen, dan Shantou, dengan metode grup masuk dan keluar, dan tidak lebih dari 144 jam.
4.6 Bebas visa 144 jam untuk grup turis asing dari Hong Kong dan Macau ke Hainan: Warga negara asing dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Tiongkok yang memiliki paspor biasa dan tiba di Hong Kong atau Macau, dapat masuk tanpa visa ke Hainan melalui travel agent terdaftar di Hong Kong atau Macau (minimal 2 orang). Aktivitas terbatas di wilayah administratif Hainan, dengan metode grup masuk dan keluar, dan tidak lebih dari 144 jam.
4.7 Bebas visa 15 hari untuk grup turis asing yang masuk dengan kapal pesiar: Grup turis asing (minimal 2 orang) yang masuk dengan kapal pesiar dan diatur oleh travel agent terdaftar di Tiongkok dapat masuk tanpa visa melalui 13 pelabuhan kapal pesiar di Tianjin, Dalian (Liaoning), Shanghai, Lianyungang (Jiangsu), Wenzhou dan Zhoushan (Zhejiang), Xiamen (Fujian), Qingdao (Shandong), Guangzhou dan Shenzhen (Guangdong), Beihai (Guangxi), Haikou dan Sanya (Hainan). Grup harus tetap bersama kapal pesiar hingga keluar dari Tiongkok. Aktivitas terbatas di Tianjin, Hebei, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian,Shandong, Guangdong, Guangxi, Hainan, dan Beijing, dengan durasi tidak lebih dari 15 hari.
4.8 Bebas visa 30 hari untuk 59 negara di Hainan: Warga negara dari 59 negara termasuk Indonesia, Albania, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Brunei, Bulgaria, Ceko, Chili, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Korea Selatan, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malaysia, Malta, Meksiko, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Qatar, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Ukraina, Uni Emirat Arab dan Yunani dapat masuk ke Hainan tanpa visa untuk tujuan turis, bisnis, kunjungan, keluarga, medis, pameran, atau olahraga (kecuali untuk bekerja atau belajar) selama tidak lebih dari 30 hari. Pintu masuk dan keluar harus melalui semua pintu masuk yang terbuka di Hainan, dan aktivitas terbatas di wilayah administratif Hainan.
4.9 Bebas visa 144 jam untuk grup turis dari negara-negara ASEAN ke Guilin: Grup turis dari negara-negara ASEAN (Indonesia, Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura dan Vietnam) yang terdiri dari 2 orang atau lebih, dengan paspor biasa, yang diatur oleh travel agent terdaftar di Guilin dan bertanggung jawab atas pengaturan masuk melalui bandara Guilin, dapat masuk tanpa visa. Aktivitas terbatas di kota Guilin,, dengan metode grup masuk dan keluar, dan tidak lebih dari 144 jam.
4.10 Bebas visa transit 240 jam untuk 55 negara: Warga negara dari 55 negara termasuk Indonesia,Albania, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Brunei, Bulgaria, Ceko, Chili, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malta, Meksiko, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Qatar, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Uni Emirat Arab dan Yunani yang memegang dokumen perjalanan internasional yang sah serta tiket transit dengan tanggal dan kursi yang telah dipastikan, yang transit melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat memasuki Tiongkok tanpa visa melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang ditentukan di 24 provinsi (daerah otonom, kota setingkat provinsi) di Tiongkok. Mereka dapat tinggal dan melakukan kegiatan di area yang ditentukan selama tidak lebih dari 10 hari (240 jam).Selama masa tinggal, mereka dapat melakukan kegiatan seperti pariwisata, bisnis, kunjungan, dan mengunjungi keluarga. Kegiatan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, seperti bekerja, belajar, dan peliputan berita, tetap memerlukan visa yang sesuai. Untuk pertanyaan, silakan hubungi hotline 24 jam Layanan Pemerintah Platform 12367 NIA: +86 12367.
4.11 Tiongkok memberikan kebijakan bebas visa sepihak selama 30 hari untuk 47 negara: Hingga 31 Desember 2025, Bagi warga negara dari Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brasil, Brunei, Bulgaria, Chili, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Makedonia Utara, Malaysia, Malta, Monako, Montenegro, Norwegia, Oman, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Selandia Baru, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Uruguay dan Yunani, sebagai pemegang paspor biasa dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa untuk tujuan bisnis, turis, kunjungan keluarga, pertukaran, atau transit selama tidak lebih dari 30 hari. Jika tidak memenuhi syarat bebas visa, pemohon harus mengurus visa sebelum masuk.
4.12 Tiongkok saat ini telah menerapkan kebijakan bebas visa penuh dengan 25 negara: Albania, Antigua dan Barbuda, Armenia, Bahama, Barbados, Belarus, Bosnia dan Herzegovina, Dominika, Ekuador, Fiji, Georgia, Grenada, Kazakhstan, Kepulauan Solomon, Maladewa, Mauritius, Qatar, San Marino, Serbia, Seychelles, Singapura, Suriname, Thailand, Tonga dan Uni Emirat Arab. Bagi Warga negara Singapura sebagai pemegang paspor biasa dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa untuk tujuan turis, keluarga, atau bisnis, dengan durasi tidak lebih dari 30 hari.Bagi Warga negara Thailand sebagai pemegang paspor biasa dapat masuk ke Tiongkok tanpa visa, dengan durasi tinggal tidak lebih dari 30 hari, dan total durasi tidak lebih dari 90 hari dalam 180 hari.
4.13 Bebas Visa untuk Kelompok Wisatawan dari Negara-Negara ASEAN ke Xishuangbanna, Yunnan: kelompok wisatawan yang terdiri dari dua orang atau lebih pemegang paspor biasa dari negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja dapat masuk dan keluar Tiongkok tanpa visa melalui Bandara Internasional Gasa Xishuangbanna, Pos Pemeriksaan Lintas Batas Kereta Api Mohan, dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Jalan Raya Mohan, dengan syarat mereka diorganisir oleh agen perjalanan di Tiongkok dan mengikuti pengaturan "masuk dan keluar secara berkelompok" (group in, group out). Perlu dicatat bahwa perjalanan hanya terbatas pada wilayah administratif Prefektur Otonom Dai Xishuangbanna di Provinsi Yunnan dan masa tinggal tidak boleh melebihi 6 hari, dengan durasi mulai pukul 00:00 pada hari setelah masuk. Mereka yang memenuhi syarat berdasarkan perjanjian pembebasan visa timbal balik dengan Tiongkok atau kebijakan pembebasan visa sepihak Tiongkok dapat mengikuti peraturan yang berlaku.