- Contact Us
- Help by E-MAIL
- COPYRIGHT ©2023CVASC, ALL RIGHTS RESERVED
Pengumuman Penambahan Indonesia Ke Daftar Negara yang Memenuhi Syarat untuk Kebijakan Bebas Visa Transit 240 Jam Tiongkok
Mulai 12 Juni 2025, warga negara Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk perjalanan yang lebih mudah ke Tiongkok. Cakupan kebijakan bebas visa transit 240 jam Tiongkok kini telah diperluas hingga mencakup warga negara dari 55 negara.
Warga negara dari Indonesia dan 54 negara lainnya yang memegang dokumen perjalanan internasional yang sah serta tiket transit dengan tanggal dan kursi yang telah dipastikan, yang transit melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat memasuki Tiongkok tanpa visa melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang ditentukan di 24 provinsi (daerah otonom, kota setingkat provinsi) termasuk Beijing dan Shanghai. Mereka dapat tinggal dan melakukan kegiatan di area yang ditentukan selama tidak lebih dari 10 hari (240 jam).Selama masa tinggal, mereka dapat melakukan kegiatan seperti pariwisata, bisnis, kunjungan, dan mengunjungi keluarga. Kegiatan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, seperti bekerja, belajar, dan peliputan berita, tetap memerlukan visa yang sesuai.
Untuk persyaratan kelayakan spesifik kebijakan bebas visa transit 240 jam, silakan klik ini untuk kunjungi situs web Administrasi Imigrasi Nasional (NIA). Untuk pertanyaan, silakan hubungi hotline 24 jam Layanan Pemerintah Platform 12367 NIA: +86 12367.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia
Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar
12 Juni 2025
Kebijakan bebas visa dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk menghubungi NIA untuk informasi terbaru sebelum bepergian. Layanan hotline 24 jam NIA: +86-12367(tersedia dalam bahasa Mandarin, Kanton, Inggris, Rusia, Jepang, dan Korea).